Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan KPK Akui Novel Baswedan Ikut Andil Dalam Penangkapan Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Juni 2020, 14:23 WIB
Pimpinan KPK Akui Novel Baswedan Ikut Andil Dalam Penangkapan Nurhadi
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ikut andil dalam operasi penangkapan buronan kasus suap mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin malam (1/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6).

Meski begitu, Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui dalam operasi tersebut apakah Novel Baswedan bertindak sebagai kepala satuan tugas (Satgas) penindakan yang memimpin penangkapan mantan Sekretaris MA dan menantunya itu.

"Saya tidak tahu kasatgas-nya siapa saja secara pasti karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga. Apakah dia (Novel) kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan," ujar Nurul Ghufron.

Namun, Ghufron tetap mengapresiasi kinerja tim Satgas Penindakan KPK yang telah berhasil menangkap buronan lembaga antirasuah tersebut.

"Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel," kata Nurul Ghufron.

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, Senin malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Saat ini, Nurhadi, Rezky serta Tin Zuraida tengah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ketiganya telah tiba di markas antikorupsi, pada pagi tadi. Tim KPK juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan  Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Selanjutnya, Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA