Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Ada Perlawanan, Tim KPK Terpaksa Dobrak Persembunyian Nurhadi Dan Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Juni 2020, 12:15 WIB
Sempat Ada Perlawanan, Tim KPK Terpaksa Dobrak Persembunyian Nurhadi Dan Keluarga
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi/Net
rmol news logo Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapat perlawanan saat melakukan penangkapan dua tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan hal tersebut. Bahkan, Tim KPK terpaksa harus membongkar paksa pintu rumah yang menjadi tempat persembunyian dua buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu.

Namun, tim KPK tetap meminta izin kepada RT setempat sebagai saksi pendobrakan pintu rumah persembunyian itu.

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6).

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin malam (1/6). Namun begitu, Ghufron mengatakan tidak mengetahui apakah rumah yang dijadikan tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky itu adalah rumah pribadi yang bersangkutan.

"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," demikian Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Selanjutnya, Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai buron lantaran tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA