Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPO Sejak Februari, KPK Tangkap Nurhadi Dan Menantunya Di Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Juni 2020, 00:31 WIB
DPO Sejak Februari, KPK Tangkap Nurhadi Dan Menantunya Di Jakarta Selatan
Eks Sekretaris MA, Nurhadi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang buron dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman Satgas penyidik untuk ke kantor berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH (Rezky Herbiyono)," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin malam (1/6) .

Nawawi melanjutkan, kedua tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel. Untuk selebihnya sampai esok ya," pungkas Nawawi.

Diketahui, dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Pebruari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA