Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Miliki Dua Alat Bukti, KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 30 Mei 2020, 04:51 WIB
Jika Miliki Dua Alat Bukti, KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap Majelis Hakim terhadap vonis Saeful Bahri selaku Kader PDIP.

"Begini ya, mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pusat yang menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana. Selanjutnya, untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).

Sehingga kata Ali, jika Penuntut Umum nantinya menemukan fakta hukum dan dua alat bukti permulaan keterlibatan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP, maka KPK tak segan akan menindaklanjuti.

"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," pungkas Ali.

Diketahui, Hakim Ketua, Panji Surono yang mengadili Saeful Bahri mengungkapkan berdasarkan fakta hukum adanya keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat sidang putusan atau vonis terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Majelis pertimbangkan telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina serta Donny Tri Istiqomah, maka perbuatan tersebut telah sesuai dengan sempurna. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ungkap Hakim Ketua Panji, Kamis (28/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA