Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Indosurya Tidak Akan Segan Laporkan Penyebar Fitnah Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 29 Mei 2020, 23:44 WIB
Kuasa Hukum Indosurya Tidak Akan Segan Laporkan Penyebar Fitnah Ke Polisi
Papan nama KSP Indosurya Cipta/Net
rmol news logo Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta punya komitmen tinggi dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang sedang dialami. Masalah ini akan diselesaikan melalui proses perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti yang diinginkan pihak kreditor, dalam hal ini anggota dan calon anggota koperasi.

Begitu tegas Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menanggapi berbagai opini negatif yang sedang dibangun pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan kliennya.

“Kami tengah menjalankan opsi terbaik bersama-sama dengan pihak kreditor untuk menyelesaikan masalah ini dalam proses PKPU, yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kami ingin menyelamatkan dana anggota dan calon anggota," ujarnya keapda redaksi, Jumat (29/5).

Hendra Widjaya mengaku memang telah menemukan sejumlah pihak yang menyerukan opini negatif dan cenderung fitnah merusak serta mencemarkan nama baik Indosurya. Atas alasan itu, pihaknya memastikan tidak akan segan-segan untuk melapor ke polisi.  

Dia juga mengatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti, baik secara digital maupun kesaksian, yang akan dibawa ke aparat berwajib,

“Kami akan diskusikan untuk kemudian membawa permasalahan ini kepada persoalan hukum lain. Akan kami laporkan secara pidana," tekannya.

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memang telah menetapkan PKPU KSP Indosurya Cipta berdasar surat putusan nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Prosesnya kini memasuki tahap verifikasi piutang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA