Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Umat Muslim Diminta Pantau Proses Hukum Abu Janda Hingga Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 29 Mei 2020, 21:00 WIB
Umat Muslim Diminta Pantau Proses Hukum Abu Janda Hingga Tuntas
Permadi Arya atau dikenal dengan sebutan Abu Janda/Net
rmol news logo Penyelidikan Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Barskrim Polri diminta untuk dikawal seluruh umat muslim.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Bareskrim Mabes Polri mulai penyelidikan ujaran kebencian Abu Janda. Muslimin, mari kita pantau secara seksama,” kata Ustaz Teuku Zulkarnain di akun Twitternya, Jumat (29/5).

Hal senada juga disuarakan oleh mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Ia menjabarkan, selama ini Abu Janda yang giat di media sosial seakan kebal terhadap hukum.

“Orang ini hidupnya dari hasil menghina sesama muslim, tapi kebal hukum. Semoga Allah mengampuni dan memberi hidayah,” timpal Marzuki melalui akun Twitternya.

Berdasarkan jadwal, Permadi Arya diperiksa Polri terkait laporan ujaran kebencian hari ini.

“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Laporan Ikami diterima kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim. Di sisi lain, Ikami melihat telah banyak laporan dengan kasus serupa, namun jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, Ikami berharap laporannya ditindaklanjuti polisi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA