“Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,†jelas Sumarsono kepada wartawan, Jumat (29/5).
Sumarsono menambahkan, Ruslan Buton dipecat dari TNI AD lantaran terlibat kasus pembunuhan. Oleh karena itu, proses hukum akan dijalankan oleh pihak kepolisian, bukan menjadi ranah POM AD.
Saat terlibat pembunuhan seorang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017, dijelaskan Sumarsono, Ruslan saat itu menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
“Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan Buton. Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas,†urai Sumarsono.
Sebelumnya, Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis siang (28/5). Diduga, penangkapan Ruslan Buton oleh Polisi terkait dengan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat terbuka yang dibuat oleh Ruslan Buton melalui rekaman suara itu sempat menggegerkan dunia maya. Salah satu isinya yakni meminta Jokowi mundur dari jabatannya. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.