Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik OTT Kemendikbud, Dimana Suara Dewan Pengawas KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 29 Mei 2020, 09:52 WIB
Polemik OTT Kemendikbud, Dimana Suara Dewan Pengawas KPK?
Dewan Pengawas KPK/Net
rmol news logo Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan diduga juga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dipersoalkan.

Direktur Ekesekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti adalah salah seorang yang mempertanyakan OTT tersebut.

Pasalnya, Ray melihat kejanggalan dari perkembangan kasus ini. Di mana, pihak-pihak yang diduga terlibat tidak ditahan sama sekali.

"Uniknya, mereka yang di OTT malah diragukan KPK sebagai pejabat negara," ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).

Selain itu, belakang Komisi III DPR  juga mulai mempertanyakan dialihkannya kasus dugaan korupsi berkedok uang THR ini ke kepolisian. Hal ini yang makin membuat ragu masyarakat atas giat OTT KPK.

"Kasus mereka diserahkan ke polisi. Dan polisi tidak melakukan satupun penahanan kepada mereka yang terjaring OTT yang dimaksud," ungkap Ray Rangkuti

Dari hal tersebut, lulusan UIN Syarief Hidayatullah Jakarta ini mempertanyakan keabsahan OTT yang dikerjakan KPK.

Karena berdasarkan prosedur yang ada, Ray mengatakan bahwa OTT memerlukan persetujuan Dewan Pengawas KPK.

"Tapi Dewas juga seperti berdiam diri. Padahal, beberapa masalah muncul di dalamnya. Misalnya, jika yang di-OTT diragukan status pejabat negaranya, mengapa mereka masuk dalam OTT? Apakah itu OTT yang sah atau tidak?" tanya Ray Rangkuti

"Apa pertanggung jawaban Dewas atas OTT itu, mengingat bahwa semua operasi OTT harus berdasarkan persetujuan Dewas KPK. Dan Dewas KPK memilih diam," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA