Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Gubernur Papua Barat Menyuap Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Mei 2020, 22:17 WIB
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Gubernur Papua Barat Menyuap Wahyu Setiawan
Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Selain terima uang dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI juga diduga terima hadiah berupa uang dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan sebesar Rp 500 juta.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan Wahyu dan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Terdakwa I (Wahyu Setiawan) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta melalui transfer pada rekening bank, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," ucap Jaksa Andry Lesmana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan pada jabatan Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI.

"Atau menurut pemikiran Rosa Muhammad Thamrin Payapo ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa I selaku anggota KPU RI terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025," kata Jaksa Andry.

Dalam perkara gratifikasi terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat ini berawal pada Desember 2019 di mana terdapat agenda seleksi calon anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Dalam rangka proses seleksi tersebut, dibentuk panitia seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta.

Usai acara pelantikan panitia seleksi tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat sempat bertemu Wahyu di ruang kerjanya di Kantor KPU RI.

"Pada saat itu Terdakwa I (Wahyu) menyampaikan 'Bagaimana kesiapan pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu', yang dipahami oleh Rosa Muhammad Thamrin Payapo bahwa Terdakwa I selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat," jelas Jaksa Andry.

Karena kata Jaksa, secara umum masyarakat Papua ingin agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih berasal dari putra daerah asli Papua.

Seetelah kembali dari Jakarta, Rosa Muhammad Thamrin Payapo melaporkan kepada Dominggus Mandacan bahwa Wahyu diyakini dapat membantu memperjuangkan calon anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.

"Atas penyampaian tersebut, Dominggus Mandacan merespons dengan mengatakan 'Nanti kita lihat perkembangan'," ungkap Jaksa Andry.

Kemudian proses seleksi selanjutnya diikuti 70 peserta seleksi, termasuk 33 orang peserta yang merupakan orang asli Papua (OAP). Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, termasuk di antaranya tiga peserta yang merupakan OAP, di antaranya Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya.

"Hal ini membuat menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes (demonstrasi) di Kantor KPU Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," urai Jaksa Andry.

Perkembangan hasil proses seleksi tersebut kata Jaksa, Rosa Muhammad melaporkan kepada Dominggus yang menanggapi bahwa dengan adanya kondisi tersebut maka sebaiknya harus ada putra daerah Papua yang terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat supaya situasi keamanan bisa kondusif.

"Sehingga Dominggus Mandacan akan mengupayakan sejumlah uang sebagaimana yang pernah dibicarakan sebelumnya terkait proses seleksi tersebut," tutur Jaksa Andry.

Pada 20 Desember 2019, Rosa Muhammad menghubungi Wahyu untuk membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025 maupun arahan Dominggus agar dari peserta seleksi yang tersisa, yakni Amus Atkana dan Onesimus Kambu sebagai putra daerah Papua dapat dibantu dalam proses seleksi agar terpilih.

"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya pada Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Terdakwa I (Wahyu)," terang Jaksa Andry.

Selanjutnya, Rosa memberitahu Wahyu bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Wahyu sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer.

Wahyu kemudian meminta tolong kepada Ika Indrayani selaku istri dari sepupunya agar meminjamkan rekening pribadi Ika dengan alasan untuk keperluan bisnis. Setelah itu, Wahyu memberikan nomor rekening Ika kepada Rosa. Pada 7 Januari 2020, Rosa Muhammad memindahkan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai dan selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening Bank BCA cabang Purwokerto ke rekening yang diserahkan Wahyu tadi.

Setelah mentransfer uang tersebut, Rosa Muhammad selanjutnya menghubungi Wahyu bahwa uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer. Selanjutnya, Wahyu menghubungi Ika untuk mengecek kebenaran kabar yang disampaikan Rosa bahwa uang Rp 500 juta telah ditransfer.

"Setelah dicek oleh Ika Indrayani melalui BCA mobile banking ternyata sudah ada yang yang masuk ke rekening tersebut," tutur Jaksa Andry.

Dengan demikian, Jaksa menilai Wahyu mengetahui atau patut diduga uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan pada jabatannya selaku anggota KPU RI.

Atas penerimaan hadiah berupa uang tersebut, Wahyu Setiawan didakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA