Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 500 Juta Kepada Wahyu Setiawan Bersumber Dari Gubernur Papua Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Mei 2020, 16:38 WIB
JPU KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 500 Juta Kepada Wahyu Setiawan Bersumber Dari Gubernur Papua Barat
Sidang dakwaan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Dugaan kasus suap proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat turut diungkap dalam sidang terdakwa Wahyu Setiawan yang digelar hari ini.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Komisioner KPU RI itu menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025 dapat diwakilkan oleh putra daerah asli Papua.

Namun demikian, dalam dakwaan Wahyu Setiawan pun disebut uang Rp 500 juta yang diterima Wahyu Setiawan diduga berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Terdakwa I (Wahyu Setiawan)" ucap Jaksa Andry Lesmana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Uang tersebut diberikan Dominggus kepada Rosa untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Rosa pun selanjutnya mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening atas nama Ika Indrayani yang merupakan istri dari sepupu Wahyu.

"Terdakwa I (Wahyu) meminta tolong kepada Ika Indrayani selaku istri dan sepupu Terdakwa I agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis. Setelah diberikan Ika Indrayani, selanjutnya Terdakwa I memberikan nomor rekening tersebut kepada Rosa Muhammad Thamrin Payapo," jelas Jaksa Andry.

Proses transfer uang tersebut dilakukan oleh Rosa pada 7 Januari 2020, bertepatan sehari sebelum Wahyu Setiawan ditangkap oleh tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA