Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap Dari Sekretaris KPU Papua Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Mei 2020, 14:42 WIB
Selain Dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap Dari Sekretaris KPU Papua Barat
Sidang agenda pembacaan dakwaan kepada Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Ada penerimaan uang di luar Rp 600 juta yang diterima Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dalam sidang pembacaan dakwaan Kamis (28/5) ini, eks Komisioner KPU ini juga didakwa menerima suap dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

"Uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan pada jabatan Terdakwa I (Wahyu Setiawan) selalu anggota KPU RI atau menurut pemikiran Rosa Muhammad Thamrin Payapo ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa I selaku anggota KPU RI terkait proses seleksi Calon Anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025," ucap JPU KPK, Andry Lesmana saat membacakan dakwaan.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Wahyu memilih anggota KPU Provinsi Papua Barat dari putra asli Papua.

"Perbuatan Terdakwa I merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa Andry.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima uang Rp 600 juta dari Harun Masiku selaku Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 melalui Kader PDIP Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA