Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saeful Bahri Terima Putusan Vonis, Jaksa KPK Pikir-pikir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Mei 2020, 13:47 WIB
Saeful Bahri Terima Putusan Vonis, Jaksa KPK Pikir-pikir
Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Atas putusan itu, Saeful Bahri sebagai kader PDIP yang juga terdakwa dalam perkara ini sebagai pihak pemberian suap dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU melalui Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina menyatakan menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim yang mengadili.

"Saya sudah diskusi dengan tim pengacara saya, kami menerima putusan Majelis Hakim," ucap Saeful Bahri di persidangan putusan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5).

Hal itu berbeda dengan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih memilih sikap pikir-pikir, apakah akan menerima ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta dalam waktu satu minggu kerja.

"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, majelis," kata Jaksa Moch. Takdir Suhan.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Sehingga, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 kita subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA