Publik diharapkan menghormati KPK, mengingat kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. IKA UNJ meminta Kepolisian bekerja profesional dalam memproses kasus tersebut.
"Semua pihak harus menghormati pihak KPK dan Kepolisian untuk bekerja profesional memproses kasus ini," ucap Ketua Umum IKA UNJ, Juri Ardiantoro melalui keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/5).
Selain itu, IKA UNJ berharap, semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Rektor UNJ dan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
"Alumni UNJ mendukung pemulihan martabat dan nama baik UNJ dari berbagai tindakan dan usaha yang mencorengnya. Oleh karena itu, alumni meminta semua pihak tidak mempolitisasi kasus ini untuk kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan penegakan hukum dan usaha menjaga nama baik UNJ," tegasnya.
Juri menambahkan, ia mendesak agar Rektor dan pimpinan UNJ dapat menjelaskan secara terbuka kepada seluruh keluarga besar UNJ dan masyarakat terhadap kasus OTT yang dilakukan oleh KPK.
"Alumni UNJ meminta dan pimpinan UNJ serta seluruh sivitas akademika UNJ untuk tetap fokus bekerja keras mewujudkan UNJ dengan reputasi Asia. Dan kepada alumni untuk tidak menyurutkan kiprah dan partisiapsinya mendukung dan memperbaiki reputasi UNJ tersebut," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: