Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan satu orang yang merupakan pegawai UNJ. Sejumlah pihak pun turut diperiksa, termasuk Rektor UNJ, Komarudin.
Dalam rilis yang dipublikasi Humas UNJ, dibenarkan bahwa ada salah satu staf yang diamankan.
"Benar telah terjadi penangkapan terhadap salah satu staf UNJ. Tidak benar terjadi OTT pada rektor UNJ," demikian bunyi rilis Humas UNJ yang juga diunggah di Twitter resmi UNJ, Minggu (24/5).
Dalam poin berikutnya, UNJ menegaskan bahwa OTT di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tersebut sama sekali tidak ada unsur keterlibatan pejabat negara, dalam artian tidak ada kasus korupsi yang bisa ditangani lembaga antirasuah.
Oleh karenanya, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian RI. "Bukan (ditangani) KPK," imbuh rilis tersebut.
Selain itu, UNJ juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus itu. "Junjung tinggi asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian RI," demikian rilis UNJ.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: