"Sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan, OTT dilakukan setelah lembaga antirasuah mendapat informasi dari pihak Itjen Kemendikbud mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan sejumlah pihak.
"Kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," sambungnya.
Kasus tersebut diduga berkenaan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: