Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Edaran Jaksa Agung Langkah Tepat Awasi Dana Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 21 Mei 2020, 10:10 WIB
Surat Edaran Jaksa Agung Langkah Tepat Awasi Dana Covid-19
Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

SE tersebut intinya untuk melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

Praktisi hukum, Heru Widodo menilai SE Kejagung tersebut sebagai langkah yang tepat.

"Hal ini untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah," kata Heru kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).

Menurutnya, langkah Kejagung yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19 dinilai sebagai langkah apik guna meminimalisir penyimpangan.

Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. Kejagung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan Covid-19.

Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, menyampaikan dalam mengawal penggunaan Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi UU, pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.

"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA