Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Tekstil, API: Bukan Cuma Negara, Tenaga Kerja Juga Dirugikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 20 Mei 2020, 19:31 WIB
Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Tekstil, API: Bukan Cuma Negara, Tenaga Kerja Juga Dirugikan
Ilustrasi area pemeriksaan barang dalam peti kemas/Net
rmol news logo Penyidik Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua rumah milik petinggi Bea Cukai tipe B Batam, guna mencari serta mengumpulkan barang bukti.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman, menyambut positif upaya pengungkapan kasus impor tekstil tersebut.

Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari perbaikan kondisi industri tekstil Indonesia secara umum.

“Bagus, secara menyeluruh kita sih berharap kedepan tidak terjadi lagi hal serupa, karena ini bukan hanya soal merugikan negara secara pajak. Industri tekstil kita juga dirugikan amat sangat besar,” tutur Rizal, dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Menurut Rizal, banyak aspek yang terdapat dalam persoalan tekstil. Diantaranya soal tenaga kerja dan perputaran ekonomi masyarakat.

“Kalau semakin banyak penyelundupan serupa yang ditangkap, dibongkar, maka seharusnya industri tekstil kita semakin aman dari tindakan-tindakan tidak fair, dan itu sangat membantu kita untuk tumbuh,” ungkapnya.

Rizal menambahkan, dampak dari adanya mafia tekstil sangat besar bagi industri tekstil Indonesia. Pasalnya, dari setiap meter kain yang diproduksi dalam proses pembuatanya melibatkan banyak orang

"Mulai dari benang sampai menjadi kain. Industri tekstil jelas menghidupi masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja,” katanya.

Namun permainan mafia tekstil yang menyelundupkan tekstil ilegal berpotensi kehilangan pendapatan bagi negara dan secara sosial sangat merugikan bagi masyarakat.

“Inikan industri faktur, industri yang menyerap banyak tenaga kerja, kita berharap tidak terjadi lagi ke depan, tidak terjadi lagi yang seperti itu. Kita berharap ke Bea Cukai, Kejaksaan Agung, kepolisian mudah-mudahan, ini demi bangsa dan Negara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penyidikan ini berawal dari Ditjen Bea Cukai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret lalu.

Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Dari 27 kontainer yang diamankan, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima dan hanya membayar Rp 730 juta.

Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh PT Flemings Indo Batam yang membayar Rp 1,09 miliar. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut tercatat berisi kain poliester. Namun faktanya, 27 kontainer tersebut berisikan kain premium jenis sutra, satin, brokat dan lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA