Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Mei 2020, 17:22 WIB
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda/Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua alternatif pertama," ucap Nur Aziz.

Risyanto Suanda disebut telah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap Risyanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bukan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu sebesar Rp 200 juta dan hasil lelang satu buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu buah tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton, satu buah cincin silver, satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve," jelas Jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Risyanto ialah perbuatan Risyanto tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan Risyanto merupakan pejabat eselon I BUMN.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan ialah Risyanto belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan, sudah mengembalikan sebagian dari gratifikasi yang telah diterimanya.

Dalam perkara ini, Risyanto Suanda selaku Dirut Perum Perindo menerima gratifikasi berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS dari Richard Alexander Anthony selaku Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo terkait dengan permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo.

Selanjutnya terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI dan terkait dengan adanya permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan dari PT Bonecom kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan secara HGB.

Kemudian, Risyanto juga menerima gratifikasi sebesar 30 ribu dolar Singapura dari Desmond Previn terkait rencana kerjasama di bidang start up aplikasi perikanan yang juga memanfaatkan hasil perikanan milik Perum Perindo melalui PT Bonecom.

Juga terkait dengan perencanaan pembelian kapal ikan dari perusahaan lain yang menyewa tanah Perum Perindo yang sedang sekarat serta penawaran dari Perum Perindo terkait dengan sewa lahan milik Perum Perindo untuk dibangun hotel.

Risyanto juga menerima gratifikasi berupa uang sebesar 50 ribu dolar Singapura dari Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin selaku Dirut PT Yfin Internasional terkait kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo dan terkait dengan rencana pengembangan bisnis yaitu pengoptimalan cold storage Perum Perindo yang ada di daerah Ternate dan Papua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA