Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indosurya Kembali Dipidanakan Atas Dugaan Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 19 Mei 2020, 21:03 WIB
Indosurya Kembali Dipidanakan Atas Dugaan Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Koperasi Indo Surya terus dirundung masalah hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya, kini Koperasi Indo Surya Cipta (KISC) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Laporan pertama dengan LP Nomor: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 9 April 2020 di Direktorat Kriminal Umum kini proses terhadap pelaporan tersebut sudah naik ketingkat penyidikan.

Pelapor dalam kasus Ini Rayong Djunaedi mengatakan, kerugiannya mencapai Rp 1,4 miliar terbagai dari Rp200 juta untuk deposito 1 bulan dan Rp 1,2 miliar untuk 6 bulan seterusnya bunga yang dua ratus juta pernah yang dinikmati padabulan Januari.

“Setelah itu Februari saya tidak menikmati," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5).

Rayong menambahkan, kemudian dirinya mencoba mencairkan lagi dana tersebut. Tapi, pihak Indosurya tidak bisa membayar uang itu. Rayong menyebut Indosurya gagal membayar dana nasabah.

Kuasa hukum Rayong, Alvin Lim menambahkan diduga kasus ini bukan hanya terkait pihak koperasi yang gagal bayar saja namun sudah merujuk ke pidana penipuan.

Belum tuntas masalah tersebut, beberapa korban lainnya, yang diwakili oleh Kuasa hukum para Pelapor dari Master Trust Law Firm, Alvin Lim, Natalia Rusli, SH, Hendrico, Muhammad Taufan, dan Asterina Julifenti Tiarma, melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP No TBL/2891/V/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.

Natalia Rusli mengatakan, bahwa para korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana mereka dengan total Rp 60 miliar

“Kami berharap pihak kepolisian (Bpk. Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) untuk menindaklanjuti kaporan ini dan diproses sehingga oknum dibalik pidana IndoSurya terungkap dan dapat ditindak agar Koperasi Indo Surya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Natalia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA