Dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, hal itu merupakan akibat dari pelanggaran aturan atau syarat asimilasi yang diterima oleh Habib Bahar.
"Tanggal bebas murninya 18 November 2021," kata Rika Aprianti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/5).
Namun demikian, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur dan Ditjenpas akan terus memantau perkembangan perilaku Habib Bahar selama menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.
"Kita lihat nanti perkembangan perilakunya," pungkasnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith harus kembali menjalani hukuman pidana karena dinilai telah melanggar syarat khusus asimilasi.
Pelanggaran yang dimaksud ialah karena Habib Bahar menghadiri perkumpulan dan memberikan ceramah yang dinilai berisi provokatif dan ujaran kebencian kepada pemerintah.
Bahkan, perkumpulan massa atau orang banyak juga dianggap melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemik Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: