Menurutnya, pelaporan terhadap Said Didu akan selesai, jika pelapor Luhut Pandjaitan memaafkan terlapor Said Didu.
"Kasus Pak Luhut ini ada unsur pengaduannya. Karena, dia ada merasa nama baiknya dicemarkan. Kalau Pak Luhut menyatakan 'saya memaafkan' selesai," ujar Mahfud saat berbincang dalam talkshow yang dipandu host Deddy Corbuzier, Senin malam (18/5).
Namun, lanjut pakar hukum tata negara ini, apa yang sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian mengenai suatu tindak kejahatan tidak bisa dicabut kembali.
"Kalau itu laporan kejahatan, tidak bisa dicabut. Misalnya, di sana anda melaporkan ada maling, lalu ditangkap malingnya, atau tidak ditangkap malingnya, anda tidak usah mencabut laporan itu, karena itu kejahatan," demikian Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD menyampikan pelaporan Luhut Pandjaitan terhadap Said Didu sah-sah saja.
"Seorang pejabat difitnah oleh seseorang, lalu dia mengambil tindakan hukum melapor, menurut saya sah saja," ujar Mahfud.
Namun, terang Mahfud, masyarakat juga jangan takut dengan pejabat. Lawan saja kalau sang pejabat itu tidak benar.
"Tetapi anda seorang pejabat, tidak boleh menindak orang karena mengecam, karena mengkritik, kan beda antara kritik dan fitnah," sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: