Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Non-Aktif Sidoarjo Saiful Illah Segera Disidangkan Di PN Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Mei 2020, 17:27 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Non-Aktif Sidoarjo Saiful Illah Segera Disidangkan Di PN Surabaya
Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Illah/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara terhadap perkara yang menjerat Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Illah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain berkas perkara Saiful, JPU KPK juga limpahkan tiga berkas terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya ialah Kepada Dinas PU Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Judi Tetrahastoto dan Kabag Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

"Hari ini (18/5/2020) JPU KPK melimpahkan berkas perkara 4 Terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo ke PN Tipikor Surabaya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5).

Sehingga kata Ali, keempat terdakwa akan berpindah tempat penahanannya. Saiful Ilah akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Surabaya. Sedangkan tiga terdakwa lainnya akan di tahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA