Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Jampidsus: Tudingan Miftahul Ulum Fitnah, Kasus Hibah KONI Tetap Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 18 Mei 2020, 16:22 WIB
Mantan Jampidsus: Tudingan Miftahul Ulum Fitnah, Kasus Hibah KONI Tetap Jalan
Mantan Jampidsus M. Adi Toegarisman/Net
rmol news logo M. Adi Toegarisman menepis tudingan mantan Asisten Pribadi, Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait adanya dana "pengamanan" Rp 7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani di Kejaksaan Agung.

"Tudinganan yang sangat keji terhadap saya, itu fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini, Senin (18/5).

Adi juga menegaskan tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanangan kasus hibah KONI di Kejagung. Apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar.

"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Miftahul Ulum), ada Ferry, Jusuf , Yunus. Kenal saja tidak, apa lagi bertemu," jelasnya.

Adi memaparkan kronologis penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejagung. Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.

Setelah dilakukan telaah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus saat itu Warih Sadono mengirimkan nodis kepada Jampidsus tanggal 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nodis tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.

"Tanggal 9 Juli 2018 diterbitkan sprinlid oleh diriku dan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujar Adi.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Adi, tim penyelidik melaporkan kepada Dirdik dengan saran agar perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Ini laporan tim penyelidik tanggal 17 September 2018," tegasnya.

Selanjutnya, 21 Febuari 2019 dilakukan ekspose hasil penyelidikan yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil ekspose ini dikirimkannya nodis dari Dirdik saat itu (Asri Agung) kepada Jampidsus pada 12 maret 2019.

"Begitu ada nodis tanggal 12 Maret 2019, tanggal 13 Maret 2019 langsung saya setujui untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," tegasnya.

Jadi, kata Adi, dari awal kronologis penanganan perkara sangat profesional sesuai dengan SOP yang ada dan sesuai semangat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

"Jadi rentetan penanganan perkara sangat cepat, tidak ada itu untuk menghentikan perkara, semua berjalan sesuai aturan, bahkan sampai sekarang masih berjalan perkara," ungkapnya.

Dalam perkara ini sudah 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan dua orang saksi ahli, termasuk dari LKPP. "Ini kan berjalan perkaranya, tidak ada untuk menghentikan," ujarnya.

Disinggung soal adanya dana entertainmen yang diungakpkan Ulum, Adi menegaskan pihaknya tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan atau acara di Kemenpora dan KONI.

"Boleh dicek, tidak pernah saya ikut kegiatan yang diadakan Kemenpora dan KONI," tegasnya.

Karena itu, Adi berharap, Kejagung dapat mengungkapkan apa motif dan tujuan dari tudingan dan fitnah terhadap dirinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA