Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MAKI Apresiasi Kejaksaan Agung Selesaikan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Mei 2020, 15:41 WIB
MAKI Apresiasi Kejaksaan Agung Selesaikan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya‎ (Persero) telah dinyatakan lengkap (P21) dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Koordintor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menyelesaikan berkas lima tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

“Saya kan pelapornya, jadi saya apresisasi Kejaksaan Agung yang mampu menuntaskan tahapan ini, dan paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (18/5).

Boyamin mengaku, sangat menantikan jalannya proses hukum di pengadilan. Harapannya, jaksa dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa juga melalui penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan.

“Berharap hakim memutuskan bersalah karena ini korbannya banyak,” tegas Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga berharap dari penemuan fakta-fakta di persidangan nanti, Kejaksaan Agung dapat melakukan pengembangan-pengembangan kasus berikutnya.

Boyamin menduga, masih banyak orang yang diduga ikut menikmati aliran uang skandal Jiwasraya.

“Paling tidak masih ada cluster yang di luar Benny Tjokro. Ada oknum manager investasi juga ikut menikmati, seperti Benny Tjokro itu perannya broker. Tetapi memang yang paling ranking 1 si Benny Tjokro, tapi yang lainnya juga kan sepanjang menikmati uang banyak dan itu ilegal harus diproses,” jelasnya.

Lanjut Boyamin, masih ada orang-orang yang harus diperiksa dari internal Jiwasraya yang diduga juga menerima komisi ilegal. Besaran komisi yang diterima itu bahkan diprediksi mencapai 50 miliar.

Kemudian, kata dia, ada pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pembiaran terhadap transaksi penjualan oleh Jiwasraya, padahal sejak awal sudah pernah dilarang.

Larangan tersebut sudah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi pihak OJK masih mengizinkan asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu.

“Di undang-undang pemberantasan korupsi itu kan ada delik omisi atau membiarkan, jadi pejabat yang tugasnya mengawasi, melarang tetapi kemudian membiarkan terjadinya tindak pidana ya kena juga,” terangnya.

Boyamin berharap Kejaksaan Agung membereskan secara tuntas mega skandal tersebut. Pasalnya, jika tidak terselesaikan dikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa dengan Jiwasraya.

“Harus diberesin semunya, kalau tidak bakal terulang lagi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA