Kalapas Cibinong, Ardian Nova Christiawan menyampaikan, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan beberapa rekan saat kembali menghirup udara bebas.
Ardian mengatakan, pembebasan Bahar berdasarkan Permenkumham No 10/2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham 10/2020,†ujar Ardian.
Selama di dalam Lapas, imbuh Ardian, Bahar dikenal taat aturan dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Inilah yang jadi salah satu pertimbangan pemberian asimilasi kepada Bahar.
Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda. Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: