Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Polri Hingga 12 Jam, Begini Kata Said Didu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 15 Mei 2020, 23:16 WIB
Diperiksa Polri Hingga 12 Jam, Begini Kata Said Didu
Said Didu saat keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri/RMOL
rmol news logo Proses pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu rampung usai diperiksa jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Usai pemeriksaan yang berjalan sekitar 12 jam itu, Said mengaku telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kepada dirinya.

"Saya disambut baik oleh penyidik,” kata Said usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/5).

Dengen tenang dan lugas, ia mengaku telah menyampaikan seluruh alasan dirinya menyebut Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang dalam video yang diunggah di YouTube. Menurut Said, pernyataan tersebut hanya analisis objektifnya dan tidak ada maksud unsur ke pribadi dan ke siapa pun.

“Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan koperatif dan diselingi buka puasa," jelas Said.

Menurut Said, pemeriksaan kali ini lebih kepada persepsi dari pelapornya. Pasalnya, kata Said, ada perbedaan pandangan antara dirinya dan penyidik.

"Saya menganggap ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)," ujar Said.

"Jadi persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong, sehingga maknanya menjadi beda," imbuh Said.

Perkara ini dimulai saat Said Didu diwawancarai oleh seseorang di YouTube mengenai adanya rencana pemindahan Ibukota meskipun saat ini terjadi pandemik Covid-19.

Melihat itu, Luhut pun naik pitam dan meyatakan akan membawa pernyataan Said itu ke ranah hukum. Walaupun, Luhut telah meminta Said untuk melayangkan permintaan maaf dalam waktu 2X24 jam kala itu.

Tetapi, meskipun sudah ada penjelasan dari Said Didu, Luhut menilai pernyataan itu tidak ada subtansi permintaan maaf dari Said Didu. Alhasil, kuasa hukum Luhut melaporkan Said ke polisi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA