"Hari ini Jumat (15/5/2020) KPK mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/5).
Ali menjelaskan, alasan upaya hukum tersebut lantaran KPK memandang putusan Mejelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," jelas Ali.
Namun kata Ali, atas putusan terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, KPK menyatakan sikap menerima putusan.
"Dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Adapun terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa menyatakan upaya hukum Banding," terang Ali.
Dengan demikian kata Ali, perkara keduanya tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diketahui, Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Sedangkan Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: