Jaksa KPK, Moh. Takdir Suhan mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersangka Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Baru tadi selesai dilimpah Mas. Jaksa KPK melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Jaksa Takdir kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).
Sehingga kata Jaksa Takdir, Wahyu dan Agustiani Tio akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya.
"Jadwal sidang tunggu di website PN Tipikor," kata Takdir.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP telah menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atau tuntutan Jaksa KPK. Saeful dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: