Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Ke PN Tipikor Jakpus, Wahyu Setiawan Dan Agustiano Tio Fridelina Akan Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Mei 2020, 15:16 WIB
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Ke PN Tipikor Jakpus, Wahyu Setiawan Dan Agustiano Tio Fridelina Akan Segera Disidang
Tersangka penerima suap KPU, Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa KPK, Moh. Takdir Suhan mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersangka Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Baru tadi selesai dilimpah Mas. Jaksa KPK melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Jaksa Takdir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).

Sehingga kata Jaksa Takdir, Wahyu dan Agustiani Tio akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya.

"Jadwal sidang tunggu di website PN Tipikor," kata Takdir.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP telah menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atau tuntutan Jaksa KPK. Saeful dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA