Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Klaim Tidak Terbukti Bersalah, Penasihat Hukum Saeful Bahri Minta Majelis Hakim Memvonis Bebas Dari Segala Tunutan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Mei 2020, 20:32 WIB
Klaim Tidak Terbukti Bersalah, Penasihat Hukum Saeful Bahri Minta Majelis Hakim Memvonis Bebas Dari Segala Tunutan Hukum
Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Penasihat Hukum (PH) Kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PH terdakwa Saeful Bahri meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili kliennya untuk memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Saeful Bahri tidak secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam seluruh surat dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan primer atau dakwaan subsider," ucap PH Saeful Bahri, Kamis (14/5).

Selain itu, PH Saeful Bahri juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Saeful Bahri atau setidak-tidaknya melepaskan Saeful Bahri dari semua tuntutan hukum.

"Tiga, memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Saeful Bahri dari tahanan. Empat, menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang hak darimana barang bukti tersebut disita," lanjut PH Saeful.

Kelima meminta Majelis Hakim untuk memulihkan segala hak Saeful Bahri dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

"Enam, membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Diketahui, Saeful Bahri telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Saeful kata Jaksa KPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA