"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5).
Dzulmi Eldin dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Dzulmi Eldin, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan telah menikmati hasil kejahatannya.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan adalah Dzulmi Eldin belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Diketahui, Dzulmi Eldin bersama Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemkot Medan meminta uang hingga terealisasi penerimaan hadiah atau janji yang direalisasikan dengan penerimaan sejumlah uang dari para Kepala OPD dan Pejabat Eselon II Pemkot Medan hingga mencapai Rp 2.155.000.000 untuk kebutuhan biaya operasional Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD atau dana nonbudgeter.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: