Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Fraksi PKB Jadi Saksi Di Sidang Eks Menpora Imam Nahrawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Mei 2020, 12:30 WIB
Anggota Fraksi PKB Jadi Saksi Di Sidang Eks Menpora Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI melalui Kemenpora.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang hari ini, Rabu (13/5).

Mereka adalah asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum; anggota DPRD DKI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas; Edward Taufan Panjaitan alias Ucok; dan Jamaluddin Bambang.

"Sidang Imam Nahrawi, pemeriksaan saksi Miftahul Ulum, Hasbiallah Ilyas, Edward Taufan Panjaitan als Ucok dan Jamaludin Bambang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/5).

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi didakwa telah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Proposal kedua terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Jaksa KPK menyebut, uang itu diterima Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral KONI, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA