Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raja Sapta Oktohari Ancam Buat Laporan Balik, Pelapor: Silahkan Saja!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Mei 2020, 13:08 WIB
Raja Sapta Oktohari Ancam Buat Laporan Balik, Pelapor: Silahkan Saja<i>!</i>
Advokad Alvin Lim/RMOL
rmol news logo Ancaman Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari mempidanakan pihak yang memperkeruh suasana terkait kasus hukum yang membelit PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dengan nasabah, ditanggapi santai oleh kuasa hukum Alvin Lim.

Advokat Alvin Lim menyatakan tidak akan mundur, dan siap meladeni tantangan tersebut.

Alvin mempersilahkan pihak RSO (Raja Sapta Oktohari) melakukan laporan balik. Karena, setiap warga negara punya hak. Justru bagus, jika RSO melapor supaya makin meledak kasus ini, hingga pemerintah memberi atensi.

Menurut Alvin, semakin hangat kasus ini, masyarakat akan makin tahu modus dan cara-cara oknum mengintimidasi dan main curang terhadap korbannya.

Perlu diketahui, sejak pelaporan kasus ini, disebutkan Alvin Lim, kantor LQ Indonesia Lawfirm diintai preman-preman tidak jelas. Para korban juga diancam akan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik karena laporannya tersebut.

Sebelumnya, Alvin Lim yang merupakan kuasa hukum VS dan RS melaporkan RSO ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Pelapor VS dan RS adalah nasabah dari PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) dimana RSO menjabat sebagai Direktur Utama.

Mereka dijanjikan bunga antara 8-10 persen per tahun atas dana yang mereka berikan ke PT MPIP. Namun, janji itu hingga saat ini tak pernah teralisasi hingga RSO di bawa keranah hukum.

"Sehingga kami selaku kuasa hukum melaporkan RSO dkk ke pihak kepolisian dengan pasal berlapis atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang," ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/5).

Laporan VS dan RS diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 4 April 2020.

Laporan nasabah RS dan VS kepada polisi merupakan kali kedua setelah sebelumnya tiga nasabah PT MPIP juga melaporkan RSO ke polisi dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp 16 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA