Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pedagang Kota Bekasi Keluhkan Ada Ormas Minta THR, Polisi: Kalau Maksa Baru Kita Tangkap!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Mei 2020, 18:16 WIB
Pedagang Kota Bekasi Keluhkan Ada Ormas Minta THR, Polisi: Kalau Maksa Baru Kita Tangkap!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Di tengah pandemik virus corona baru Covid-19 ini masyarakat Indonesia mengalami kesulitan di sektor ekonomi. Begitu pula bagi para pengusaha maupun masyarakat pada umumnya yang membuka Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun, para pedagang semakin dipersulit lantaran adanya permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat (Ormas) menjelang hari raya lebaran 2020 ini.

Seperti di Kota Bekasi, Jawa Barat. Para pedagang menyampaikan keluhan lantaran didatangi oleh sejumlah orang berpakaian Ormas dan meminta bantuan THR.

Mereka pun menyerahkan sebuah amplop yang berisi surat permohonan serta kwitansi di dalam amplop putih tersebut.

Dalam surat tersebut berisi permohonan kepada para pengusaha, mitra dan usaha untuk dapat memberikan partisipasi bantuan THR untuk kesejahteraan anggota Ormas tersebut.

"Tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moril dan materiil dengan kesejahteraan anggota kami. Kami selaku putra daerah siap memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengusaha yang membuka lahan usahanya di daerah kami," bunyi surat tersebut yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

"Demikian surat permohonan bantuan THR ini kami ajukan untuk diperhatikan, dan kami siap membantu demi terciptanya suasana keamanan dan kenyamanan," tutup surat tersebut.

Dalam surat tersebut pun tercantum tembusan hingga ke Kapolsek, Danramil dan camat setempat.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut tidak diperbolehkan Ormas meminta uang kepada para pedagang atau pengusaha. Ia pun meminta kepada para pengusaha yang mengeluh, apalagi dipaksa untuk dapat membuat laporan ke Polisi.

"Kalau minta gak boleh, kalau ada pengusaha tidak menerima dan melaporkan baru kita tindak, kalau maksa baru kita tangkap," ucap Kombes Pol Yusri Yunus kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut akan menindaklanjuti informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Bahkan, Erna menyebut akan segera memanggil pihak-pihak yang membuat surat tersebut lantaran tercantum Kapolsek Bekasi Timur dalam tembusan surat tersebut.

"Saya tindak lanjuti ke Kasat Reskrim. Waduh hebat banget (ada tembusan ke Kapolsek Bekasi Timur), nggak mungkin lah kita nggak mungkin. Nanti kita tindaklanjuti, kita akan panggil orang-orang yang bikin surat itu karena bawa-bawa nama kita," tegas Erna.

Selain itu, Dandim 0507/Bekasi, Kolonel Inf Rama Pratama menyebut tidak mengetahui adanya surat tersebut. Apalagi surat tersebut juga ditembuskan kepada Danramil Bekasi Timur.

"Saya gak tau selama ini belum pernah lihat, pedagangnya suruh laporkan aja ke Polsek," kata Kolonel Inf Rama Pratama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA