Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendardi: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme Merusak Integritas Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 11 Mei 2020, 12:58 WIB
Hendardi: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme Merusak Integritas Hukum
Ketua Setara Institute Hendardi/Net
rmol news logo Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai dapat merusak integritas hukum sekaligus mengancam kebebasan sipil.

Ketua Setara Institute Hendardi menjelaskan bahwa draf RPerpres yang dikirim oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke DPR RI, untuk memperoleh persetujuan DPR merupakan mandat pasal 431 ayat 1, 2, dan 3 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pada intinya menyebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang detailnya kemudian didelegasikan untuk diatur dalam Perpres,” jelasnya.

Oleh sebab itu, menurut Hendardi sebagai regulasi turunan dari pasal 431, RPerpres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 431 yang merupakan dasar hukum RPerpres.

Ia menguraikan, jika mengacu kepada pasal 431 UU 5/2018, maka seharusnya disusun oleh pemerintah dalam menerjemahkan mandat delegasi dari norma tersebut adalah menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur-prosedur pelibatan, termasuk mekanisme perbantuan terhadap Polri, dan akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

“Dari draf yang beredar, RPrespres yang disusun pemerintah justru keluar jalur dan melampaui substansi norma pada pasal 431 tersebut,” kata Hendardi.

Dalam RPerpres yang disusun itu, kata Hendardi, pemerintah justru mengukuhkan peran TNI secara permanen dengan memberi tugas TNI memberantas terorisme secara berkelanjutan, dari hulu ke hilir, di luar kerangka criminal justice system, dengan pendekatan operasi teritorial.

“Draf Perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang,” ungkapnya.

Hendardi menyayangkan, cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam RPerpres bisa mengancam supremasi konstitusi, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga.

Di sisi lain, RPerpres juga berpotensi men-sabotase tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang merupakan leading sector dalam pencegahan dan pemulihan atau deradikalisasi dan merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan oleh Polri.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA