Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelibatan Militer Secara Mandiri Dalam Pemberantasan Terorisme Rawan Pelanggaran HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 11 Mei 2020, 12:10 WIB
Pelibatan Militer Secara Mandiri Dalam Pemberantasan Terorisme Rawan Pelanggaran HAM
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta DPR untuk menolak konsultasi pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI atas keterlibatan militer secara mandiri dalam pemberantasan terorisme.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menyampaikan, Perpres yang di dalamnya memuat keterlibatan militer secara mandiri mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengingat TNI tak tunduk pada peradilan umum namun ingin terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme, apalagi berperan sebagai aparat penegak hukum," kata Edi dalam keteranganya, Senin (11/5).

Mantan anggota Kompolnas ini berpendapat, ranah penegakan hukum adalah tugas Polri, jika hal tersebut dilakukan oleh TNI, akuntabilitasnya sulit dipertangung secara secara hukum sehingga rentan dengan pelanggaran hak-hak warga negara yang pada akhirnya bisa berakibat pada pelanggaran HAM.

Harus dipahami bahwa TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum melainkan hanya tunduk pada peradilan militer setiap melakukan operasi.

"Saran kami, sebaiknya Bapak Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk tidak menyetujui Perpres tersebut demi Indonesia yang lebih baik dan negara yang selalu menjungjung tinggi HAM," ujar Edi.

Menurutnya, kewenangan penangkalan dan penindakan terorisme masuk dalam karidor criminal justice system (CJS) maka dengan sendirinya aparat penegak hukum seperti kepolisian harus selalu terdepan.

"Kami setuju militer tetap dibutuhkan, tapi tidak melakukannya secara mandiri seperti yang ada dalam rancangan Perpres," imbuh Edi.

Dia berpendapat, jika dua institusi negara memiliki kewenangan yang sama di lapangan bisa menimbulkan tumpang tindih dalam tugas dan bisa membahayakan. Pasalnya, sudah sesuai saat ini posisi TNI tetap sebatas memberikan dukungan kepada Polri apabila menghadapi eskalasi teror yang tinggi.

Harmonisasi atau kerjasama TNI Polri dalam memberantas teorisme itu, terlihat pada operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur, dan di Papua mengejar KKB.

"Dalam penegakan hukum sesuai UU, harus tetap Polri di depan untuk menghindari tudingan pelanggaran HAM. Jadi, rancangan Perpres yang saat ini ada  beredar di masyrakat jika isinya benar, bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI," demikian Edi Hasibuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA