Namun demikian, Said Didu tidak akan datang ke kantor Bareskrim Polri. Yang datang justru tim kuasa hukum. Tujuannya, untuk surat permohonan jemput bola.
Mereka ingin agar Said Didu diperiksa di rumah. Permintaan itu didasari pertimbangan DKI Jakarta dan Kota Tangerang yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami minta kerjasama penyidik Polri untuk kiranya dapat berlaku jemput bola ke rumah klien MSD untuk melakukan investigasi secara verbal atau pembuatan BAP di Cipondoh, Kota Tangerang," ujar anggota tim advokasi M. Said Didu, Damai Hari Lubis kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).
Permohonan jemput bola itu disampaikan lantaran kondisi di Tangerang, tempat domisili Said Didu, maupun di DKI Jakarta tengah memberlakukan penerapan PSBB.
Di samping itu, ada juga pertimbangan hukum bahwa anggota penyidik kepolisian memiliki hak dan kewenangan selaku penegak hukum dan pelayanan publik untuk memeriksa di luar Gedung Mabes Polri.
“Ada fakta hukum yang sehubungan adanya Covid-19 dan regulasi PSBB," jelas Damai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: