"Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Dalam vonis ini, hal yang memberatkan Soetikno adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Soetikno mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan telah menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: