Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa, Eks Dirut PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Mei 2020, 17:16 WIB
Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa, Eks Dirut PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara/Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

Selain itu, Emirsyah Satar juga harus membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Dalam vonis ini, hal yang memberatkan Emirsyah Satar adalah karena perbuatan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Emirsyah sebagai pemimpin di PT Garuda Indonesia tidak bisa menjadi panutan dan melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, Emirsyah Satar mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan telah menyesali perbuatannya. Serta telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi dan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA