Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saeful Bahri Dituntut Ringan, Pakar Hukum: Sangat Ironis Hukum Kita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Mei 2020, 16:54 WIB
Saeful Bahri Dituntut Ringan, Pakar Hukum: Sangat Ironis Hukum Kita
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Saeful Bahri dinilai terlalu ringan.

Diketahui, Saeful Bahri dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tuntutan yang tidak maksimal dalam konteks perkara suap KPU ini justru menggambarkan sesuatu yang ironis. Korupsi yang terjadi di pusat locus korupsi politik dalam hal ini locus rejruitmen politik, justru (hukumannya) tidak maksimal," kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/5).

Tuntutan tersebut juga dinilai menggambarkan upaya pemberantasan korupsi di ranah politik tidak maksimal. Di sisi lain, koordinasi antarpenegak hukum juga sama sekali tidak terlihat baik dalam kasus ini.

Selain itu, kata Abdul Fickar, tuntutan ringan terhadap Saeful Bahri tersebut juga menunjukkan bahwa tidak adanya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum korupsi.

Sebab, sektor penuntut umum seharusnya memberikan hukuman yang maksimal bila semangat pemberantasan korupsi benar-benar dicanangkan seluruh penegak hukum.

Hal ini juga sekaligus menjadi kritikan bahwa selama ini penegak hukum di Indonesia tidak memiliki standar dan visi yang jelas dalam membuat jera para koruptor.

"Jangankan membuat jera koruptor, yang terjadi bahkan berpengaruh terhadap keberanian orang untuk terus melakukan korupsi karena akhirnya korupsi bisa diproyeksi secara matematis berapa anggaran yang bisa dikeruk untuk korupsi, berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk pos-pos dalam proses hukum, sampai dengan menjalani hukuman," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA