Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 7 Tahun, Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Sebut Vonis Tersebut Ciderai Rasa Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Mei 2020, 18:22 WIB
Divonis 7 Tahun, Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Sebut Vonis Tersebut Ciderai Rasa Keadilan
I Nyoman Dhamantara/Net
rmol news logo Mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Voni itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/5).

Selain itu, majelis hakim pun juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama 4 tahun usai menjalani Pidana pokoknya.

Atas vonis tersebut, Nyoman Dhamantra langsung mengajukan banding.

Tim penasehat hukum Nyoman Dhamantara, K.P Henry Indraguna mengatakan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara tersebut.

"Fakta-fakta persidangan itu telah terungkap di muka persidangan," ucap K.P Henry Indraguna kepada wartawan.

Padahal kata Indraguna, sederet fakta persidangan yang menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah telah terungkap di persidangan.

Fakta pertama katanya, keterangan saksi yang menegaskan bahwa Dhamantra tidak mengetahui proses impor bawang putih.

Selain itu adanya fakta yang menyebut bahwa Dhamantra tidak pernah memberikan perintah atau arahan kepada Mirawati Basri dan Elviyanto selaku pihak perantara untuk melakukan pertemuan dengan pihak penyuap yakni Doddy Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir dkk.

"Klien kami juga tidak pernah mempengaruhi pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan agar RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura), SPI (surat persetujuan impor) diterbitkan," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, kewenangan menerbitkan RIPH dan SPI itu merupakan bukan urusan Dhamantra selaku anggota DPR RI.

"Klien kami juga bukanlah orang yang bisa mempengaruhi pejabat-pejabat di kementerian agar RIPH, SPI milik Doddy Wahyudi diterbitkan," terangnya.

Selain tidak mempertimbangkan keterangan saksi, Majelis Hakim kata Indraguna, juga dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan di sidang. Diantaranya surat pengakuan Mirawati dan Elviyanto yang menerangkan bahwa Dhamantra tidak terlibat dalam pengurusan impor bawang putih.

"Dan klien kami tidak mengetahui kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Mirawati, Elviyanto dengan pihak yang berencana melakukan impor bawang putih," katanya.

Tak hanya itu, ada pula bukti lapor dari PT Indocev kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bukti itu menerangkan bahwa adanya transaksi pembelian dolar dari Mirawati Basri. Dalam persidangan, Mirawati mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi itu tanpa sepengetahuan Dhamantra.

"Kalau memang keterangan saksi dan bukti-bukti tidak perlu dipertimbangkan seharusnya persidangan cukup dengan pembacaan dakwaan, eksepsi, pembacaan tuntutan, pledoi dan langsung putusan Majelis Hakim tanpa melakukan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti," sindir Indraguna.

Dengan demikian, pihak Dhamantra menilai bahwa putusan 7 tahun penjara sangat mencederai rasa keadilan lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muncul.

"Klien kami akan tetap berjuang untuk menegakkan kebenaran dan memperjuangkan kebenaran tersebut agar keadilan benar-benar dapat dirasakan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA