Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta Perkara Suap Impor Bawang Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Mei 2020, 18:33 WIB
Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta Perkara Suap Impor Bawang Putih
I Nyoman Dhamantara/Net
rmol news logo Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut disampaikan Hakim Saefudin Zuhri saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, secara berlanjut melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Saefudin Zuhri dalam putusannya.

Selain itu, hakim pun mencabut hak politik terhadap Nyoman Dhamantra selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hakim menilai bahwa Nyoman Dhamantra terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hakim menilai, Nyoman Dhamantra bersama-sama dengan Elviyanto dan Mirawati selaku perantara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA), Chandra Suanda alias Afung dan dua pihak swasta yakni Donny Wahyudi dan Zulfikar.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu untuk pencabutan hakim politik atas putusan Majelis Hakim pun juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni selama lima tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA