Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Korupsi, Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 2,1 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 Mei 2020, 23:28 WIB
Terbukti Korupsi, Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 2,1 Miliar
Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Bupati Muara Enim non-aktif, Ahmad Yani.

Hakim menilai Ahmad Yani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, secara berlanjut melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Erma Suharti di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5).

Selain itu, Ahmad Yani pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,1 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, Ahmad Yani akan dipenjara tambahan selama 8 bulan.

Ahmad Yani terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek sebesar 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani disebut menerima 10 persen, sisanya dibagi kepada pejabat lain.

Total nilai 16 paket proyek tersebut berjumlah Rp 129,4 miliar yang seluruhnya dikerjakan oleh kontraktor bernama Robi Okta Pahlevi.

Ahmad Yani pun disebut juga menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar dan uang 35 ribu dolar Amerika.

Ahmad Yani terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada vonis ini, hal yang memberatkan putusan yakni Ahmad Yani sebagai seorang Bupati tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak menjaga kepercayaan warganya.

Sedangkan hal yang meringankan ialah Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA