Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Teguh Samudera menilai bahwa penegak hukum harus mendasarkan tuntutan secara objektif, yakni dengan melihat fakta-fakta persidangan.
"Sehingga tuntutan benar-benar mencerminkan rasa keadilan," ucap Teguh Samudera kepada awak media, Selasa (5/5).
Dia menambahkan, meskipun jaksa berhak mengajukan tuntutan setinggi-tingginya kepada terdakwa, jaksa pun tidak boleh menuntut terdakwa atas dasar emosi.
"Apalagi karena geregetan saja misalnya. Fakta persidangan tidak boleh diabaikan," katanya.
Menurut Teguh Samudera, terdapat fakta yang meringankan I Nyoman, yakni itikad baik dalam melaporkan bukti transaksi dan bukti dokumen ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena selama ini uang tersebut yang diduga KPK sebagai suap pihak ketiga dalam kasus impor bawang putih.
"Sebetulnya ini (melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK) sudah benar dong, tidak ada yang melanggar hukum. Karena bukti transaksi sudah dilapor ke PPATK," jelas dia.
Teguh Samudera pun mengaku optimis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili I Nyoman akan memutuskan secara adil dan objektif.
Apalagi, tim penasihat hukum dan I Nyoman sudah menghadirkan bukti dan saksi terkait pelaporan transaksi mencurigakan itu ke PPATK.
"Dengan begitu hakim akan memutus secara adil dan objektif," demikian Teguh Samudera.
Mantan anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai pejabat negara, dia dinilai terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha, karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.