Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Didu Mangkir, Pengacara Luhut: Kami Serahkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 04 Mei 2020, 14:59 WIB
Said Didu Mangkir, Pengacara Luhut: Kami Serahkan Ke Polisi
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu/Net
rmol news logo Surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu telah dilayangkan Bareskrim Polri berkenaan dengan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam surat tersebut, pemeriksaan terhadap Said Didu sedianya diagendakan pada Senin ini, (4/5).

Namun Said Didu tidak hadir dan diwakili dua pengacaranya. Mereka meminta waktu pemanggilan diundur hingga selesai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi hal ini, pengacara dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen, menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian dalam memproses laporan yang telah dibuat.

“Karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra.

Said Didu dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Surat panggilannya keluar pada hari Kamis (30/4).

Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said akan diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA