Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Said Didu Tidak Menyerang Luhut, Makanya Tidak Ada Permintaan Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 04 Mei 2020, 14:15 WIB
Kuasa Hukum: Said Didu Tidak Menyerang Luhut, Makanya Tidak Ada Permintaan Maaf
Helvin/Rep
rmol news logo Mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu sama sekali tidak terbesit untuk menghina Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5).

"‎Sama sekali Pak Said Didu tidak terbesit untuk menghina dan menyerang pribadi serta martabat Pak Luhut. Makanya dia hanya buat klarifikasi. Kalau dia minta maaf, berarti Pak Said Didu ‎membenarkan melakukan penghinaan dong, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan," kata Helvis.

Ke Bareskrim, Helvin menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini terkait laporan polisi yang dibuat oleh Luhut terkait dugaan pecemaran nama baik dan penghinaan.

Helvin menjelaskan, dalam konteks pernyataan Said Didu di video Youtube yang menyinggung Luhut, Helvis mengatakan Said Didu memang diundang sebagai narasumber yang kompeten.

"Kan Pak Said Didu sudah sampaikan itu pilihan kebijakan. Ini kan konteksnya dialog, ‎apalagi di akhir Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin, mari selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Di sana ada kritikan, tanggapan dan saran. Semuanya diserahkan ke publik karena itu diskusi publik tapi sifatnya terbatas," ujarnya.

Atas dasar itulah, lanjut Helvis, secara pribadi klienya hanya membuat surat klarifikasi. Bukan permintaan maaf seperti yang diinginkan Luhut sehingga berujung pada laporan polisi.

"‎Begini ya, sebenarnya kan klarifikasi sudah disampaikan. Kalau misalnya dari Pak Luhut merasa itu belum sesuai harapan beliau ya hak Pak Luhut ‎sebagai warga negara untuk melaporkan ke polisi," pungkas Helvis.

Said Didu dilaporkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Penyebaran berita bohong dan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA