Kuasa hukum Menko Luhut, Patra M Zein mengatakan, pemeriksaan kliennya berstatus sebagai saksi korban.
“Pak LBP sudah pernah dimintai keterangan pertengahan April lalu oleh Bareskrim Polri,†ujar Patra saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/5).
Senada dengan Patra M Zein, Nelson Darwis yang juga kuasa hukum Luhut menyampaikan, kliennya telah dimintai keterangan sehubungan dengan video pernyataan Said Didu di media sosial yang berkaitan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Beliau di-BAP, didampingi kuasa hukum. Pak Luhut diperiksa sekitar dua (sampai) tiga jam, sesuai dengan LP yang dilaporkan kemarin itu,†tambahnya.
Nelson mengatakan hari ini Said Didu dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya perihal video penghinaan Menko Luhut tersebut.
“Hari ini dipanggil dia (Said Didu) saya enggak tahu dia datang atau enggak. Sudah ada surat pemanggilan hari ini oleh penyidik,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: