“Kita hanya menghargai ada UU Kekarantinaan Kesehatan sampai ada Maklumat Kapolri,†kata Helvis di Bareskrim Polri, Senin (4/5).
Helvis menyampaikan, di masa pandemik Covid-19 ini, kliennya dinilai rentan dengan penularan Covid-19. Terlebih jika situasi dan kondisinya ramai seperti di tempat umum.
“Risiko, apalagi nanti kalau Pak Said datang,†ujarnya.
Helvis menyampaikan, Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Intinya, kliennya tidak pernah terbesit atau niat sedikit pun untuk menghina, mencela, bahkan mencemarkan pribadi, termasuk sosok Luhut.
Seperti keterangan dalam surat klarifikasi itu, Helvis menilai apa yang diungkapkan Said Didu dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Hal itu dinilai wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini, sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.
“Itu dinamika. Kalau Pak Said minta maaf berarti Pak Said benar-benar menghina Pak Luhut dong,†pungkas Helvis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: