Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cleaning Service Tersandung Narkoba, Ketua DPRD Surabaya: Langsung Berhentikan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 04 Mei 2020, 08:35 WIB
Cleaning Service Tersandung Narkoba, Ketua DPRD Surabaya: Langsung Berhentikan!
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penangkapan terhadap Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23) yang merupakan petugas kebersihan (cleaning service) di gedung DPRD Surabaya oleh Polisi terkait kasus narkoba membuat Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, geram.

Tak ayal, Ketua DPC PDIP Surabaya ini langsung menginstruksikan kepada Sekertaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya untuk segera memecat yang bersangkutan.

“Saya meminta Sekretaris DPRD untuk langsung memberhentikan yang bersangkutan. Saya prihatin ada pekerja kontrak di lingkungan DPRD, terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Adi Sutarwijono kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (3/4).

Adi menambahkan, tersangka ini jelas-jelas menyia-nyiakan kesempatan untuk bekerja. Sebab saat ini mencari pekerjaan itu susah. Apalagi dia sudah mendapat gaji setara dengan UMK.

“Sudah dapat pekerjaan, mestinya disyukuri, dengan gaji setara UMK. Cara mensyukuri, dengan bekerja sebaik-baiknya. Pandai menjaga diri untuk tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Atau, tidak melalukan tindakan yang tidak benar,” ungkap pria yang akrab di panggil Awi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di tengah pandemik Covid-19.

Kedua tersangka itu yakni Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo Surabaya dan Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara. Keduanya diamankan saat hendak transaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah, Senin lalu (27/4).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKPB Memo Ardian mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti empat paket sabu. Masing-masing seberat 98,21 gram; 10,05 gram; 1,57 gram; dan 7,02 gram; juga satu bungkus berisi 9 pil koplo,” kata Memo, Minggu (3/4).

Salah satu dari tersangka bernama Achmad Uwais saat diperiksa oleh petugas mengaku bekerja sebagai cleaning service di DPRD Kota Surabaya.

“Benar, dari pengakuan tersangka sudah tiga tahun bekerja,” ujar Memo.

Memo juga menjelaskan bahwa tersangka sudah mengedarkan sabu sejak 2019 lalu. Saat ini polisi masih mendalami tersangka apakah menggunakan atau tidak.

“Dari pengakuan tersangka, beralasan karena kebutuhan hidup,” imbuh Memo.

Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga menduga mereka akan mengedarkan barang ke wilayah Surabaya.

“Saat ini masih kita kembangkan terus, barang bukti sabu tersebut akan diedarakan ke mana dan pelaku yang lainnya,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti narkoba sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA