Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-hati, Pemalsuan Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 Mei 2020, 16:30 WIB
Hati-hati, Pemalsuan Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana
Kartu Prakerja/Net
rmol news logo Program Kartu Prakerja yang baru diluncurkan pemerintah disambut antusias. Namun, kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran merupakan hal penting.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga program tersebut tepat sasaran. Karena itu, memanipulasi data diri dalam pendaftaran bisa dijerat pidana.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.

"Itu sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," ucap Suparji, Jumat (1/5).

Pernyataan Suparji ini menanggapi tulisan yang viral di media sosial. Di dalam tulisan itu, diduga pendaftar mengisi data tidak sesuai dengan identitas.

Menurutnya, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

"Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujar Suparji.

Lebih lanjut Suparji mengatakan, hal yang paling buruk adalah orang yang memalsukan data tersebut mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Masalah pemalsuan data peserta Kartu Prakerja ini juga menjadi masukan penting bagi pihak pelaksana program Kartu Prakerja agar segera berbenah. Khususnya terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut.

"Ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat, jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkas Suparji.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Poldata, Fajar Arif Budiman menilai perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika publik. Meskipun yang bersangkutan bermaksud ingin memberikan kritik terhadap program Kartu Prakerja, tapi caranya kurang tepat.

"Memberikan kritik boleh tapi jangan sampai tendensius dan melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas. Hal itu juga tidak dapat dibenarkan. Kesannya motifnya jadi eksistensi pribadi," jelasnya.

Fajar menambahkan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari pandemi Covid-19. Sangat disayangkan, mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA