Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kebebasan Romi, Masyarakat Harus Hormati Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 01 Mei 2020, 12:45 WIB
Soal Kebebasan Romi, Masyarakat Harus Hormati Putusan Pengadilan
mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy/Net
rmol news logo Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dalam setiap perkara, termasuk bebasnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan penagamat hukum dari Universitas Bhayangkara, Surabaya, Sholehudin, Jumat (1/5).

Sholehudin menyebutkan, bahwa setiap terdakwa termasuk kasus korupsi, memiliki hak dan peluang diputus ringan. Bahkan bisa saja seorang terdakwa diputus bebas oleh pengadilan.

"Apa yang diputuskan majelis hakim merupakan kebijakan yudikasi yang dimiliki hakim dalam memutuskan perkara. Ada putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim sesuai dengan  kasus ditangani serta bukti-bukti di persidangan,” kata Sholehuddin, Jumat (1/5).

Sholehuddin mengatakan bisa saja orang yang menuduh pengadilan melukai rasa keadilan masyarakat karena mereka tidak mengikuti jalannya persidangan. Mereka hanya beramsumsi bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah, padahal tidak demikian.

Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan, kata keadilan masyarakat juga tidak dikenal dalam istilah hukum. Itu hanya salah satu upaya untuk menggiring opini.

“Jaksa penuntut umum bisa saja sembrono dalam mengajukan tuntutan atau tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga tidak semua terdakwa yang diadili dalam pengadilan Tipikor bersalah, ada yang bebas,” kata Sholehuddin.

Terkait, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memberikan potongan hukuman satu tahun penjara kepada Romi, Sholeh menilai hal itu merupakan kewenangan hakim.

Terlebih dalam kasus Romi, yang muncul di persidangan adalah kasus gratifikasi, bukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Kasus korupsi dalam UU Tipikor itu ada berbagai macam. Ada juga yang mengatur putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim, ada satu tahun dan juga dua tahun tergantung kasusnya. Di kasus Romi, itu merupakan kasus gratifikasi,” jelas Sholehuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA